会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024!

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

时间:2025-06-06 19:29:23 来源:quickq官网下载苹果 作者:知识 阅读:172次

JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah  dapat maju sebagai  Capres dan Cawapres di Pemilu. 

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan. 

Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.

Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.

“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih. 

BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam

"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya. 

Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya. 

“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya. 

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. 

Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
  • Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
  • Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
  • 5 Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Semuanya dari Asia
  • Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
  • Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
  • Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
  • Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!
推荐内容
  • FOTO: Menari dan Menyanyi di Atas Kereta Jazz Albania
  • Prodi dan Daya Tampung SNBP 2025 ITS, Fakultas Teknologi Elektro Paling Ketat
  • Alasan Gerindra Dukung Pencalonan Kembali Prabowo untuk Pilpres 2029
  • Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
  • FOTO: Muak Warga Spanyol dengan Overtourism di Kepulauan Canary
  • Olahraga sambil Healing, Ini 5 Tempat untuk Silent Walking di Jakarta